Polesmadiunkota.com: Kedatangan petugas sontak membuat dua pelaku yakni C.A dan PR pemakai narkotika jenis sabu ini panik tak karuan, ya penggeledahan dan penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota. Jumat (5/01/2018) sekitar pukul 04.30 wib.
Dari penggeledahan tersebut petugas mendapatkan 1 kantong plastik berisi gulungan alumunium foil warna merah yang berisi s atu kantong plastic klip berisi cristal warana bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.56 grm dan barang tersebut dibelinya bersama tersangka 2 yaitu PR di wilayah prigen Kab.Pasuruan, “terang KBO Narkoba IPTU Rusminto dalam press realese Jumat (19/01/2018).
Dijelaskan secara rinci dalam press release tersebut Iptu Rusminto bersama Kasubaghumas AKP Ida Royani menyampaikan setelah ditemukan barang bukti kemudian petugas dari sat Narkoba melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah Terasangka 1 (C.H )yang dihuninya di wilayah kel.Banjarejo kec.Taman dan ditemukan barang bukti berupa peralatan maupun sisa narkotika jenis sabu yang sebelumnya digunakan bersama tersangka 2 (PR) sebanyak 1 kantong plastic klip kosong bekas kemasan sabu, 1 buah pipet, 2 sedotan, 1 bong terbuat dari botol plastic yang terdapat dua buah lubang yang masing masing terpasang sedotan serta 1 botol plastic sebagai persedian buat bahan bong/alat penghisap sabu dan barang barang tersebut ditemukan dilantai 2 tepatnya didalam almari.
Akibat perbutanya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub lebih pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan dikenakan hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maximal 20 tahun, ”jelas KBO Narkoba.(5G)