polresmadiunkota.com : Ulah tersangka YS 30 tahun warga kelurahan patihan ,Manguharjo ini sungguh keterlaluan , hanya gara-gara sepele tega menganiaya seorang perempuan .
Korban ED merupakan pacar tersangka YS yang bekerja sebagai pengamen di terminal purboyo madiun keduanya sering mengamen bersama diterminal dan pada waktu itu karena salah paham tersangka emosi dan kemudian menganiaya korban .
Tersangka YS menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong dan mengakibatkan kepala dan mulutnya mengeluarkan darah sehingga korban melapor kepolsek Manguharjo .
Setelah melakukan penyelidikan unit reskrim polsek manguharjo melakukan penangkapan terhadap tersangka YS atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Atas perbuatannya melakukanpenganiayaan tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara