Polres Madiun Kota. Sebelum dilaksanakannya Suran Agung 2016, Polres Madiun Kota melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak PSHW Tunas Muda bersama Pamter PSHT di padepokan PSHW pusat Jl Doho Kota Madiun.
Dari rapat koordinasi tersebut dicapai kesepakatan bersama tentang teknis-teknis pelaksanaan Suran Agung 16 Oktober 2016 mendatang. Kesepakatan tersebut merupakan langkah-langkah yang diambil bersama agar terlaksananya Suran Agung yang aman, tertib dan lancar. Adapun kesepakatan tersebut terdiri dari poin-poin dibawah ini :
1. Suran agung akan dilaksanakan tanggal 16 0ktober 2016 pukul 09.00 WIB bertempat di padepokan PSHW Jl. Doho No. 123 Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
2. Berdasarkan surat ijin yang masuk kepada Kepolisian Polres Madiun Kota undangan warga yang hadir se-Korwil Madiun sejumlah 4500 dan memakai pakaian sakral lengkap PSHW. Berkaitan dengan jumlah undangan, Kapolres Madiun Kota menyampaikan tidak akan membatasi peserta, “saya harapkan dari ketua panitia memaparkan metode pengamanannya seperti apa dari Korwil V Madiun, karena kita menghadapi jumlah massa yang besar, saya tidak bicara jumlah tetapi yang penting konsep pengamanannya. saya tidak pingin ada benturan antara pesilat, petugas dan masyarakat, “ tutur Kapolres Madiun Kota.
3. Transportasi menggunakan kendaraan roda empat tertutup. Sedangkan yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperbolehkan memasang knalpot brong.
4. Suran agung bebas alkohol.
5. Keberangkatan dan kepulangan rombongan PSHW dengan pengawalan Kepolisian
6. Adapun jadwal keberangkatan rombongan
a) ZONA I wilayah Madiun Kota jam 08.00 WIB, titik kumpul di ranting masing-masing dikawal oleh Polsek Masing-masing.
b) ZONA II wilayah Kabupaten Madiun Utara (Nganjuk, Jombang, Kediri, Lamongan, Gresik, dan Sidoarjo) jam 08.30 WIB dikawal dari Polres wilayah asal masing-masing
c) ZONA III (Magetan, Madiun barat, Blora, Ngawi dan Bojonegoro) jam 09.00 WIB dikawal dari Polres wilayah asal masing-masing
d) ZONA IV (Ponorogo, Trenggalek, Wonogiri, Pacitan, Tulung agung) jam 09.30 dikawal dari Polres wilayah asal masing-masing.
7. Wajib mematuhi jadwal.
8. Wajib mematuhi lokasi parkir.
9. Selesai kegiatan, pulang ke rumah masing-masing.
10. Tidak ada kegiatan hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016.
11. Wajib menggunakan helm.
12. Tidak bleyer-bleyer dan membunyikan klakson
13. Wajib menghormati penggunakan jalan yang lain
14. Tidak boleh berboncengan lebih dari 2.
15. Tidak membawa tongkat, sajam, batu dan ketapel.
16. Wajib menghormati, ramah dan sopan kepada petugas.
17. Jaga lisan, ucapan, dan tidak memprovokasi serta terprovokasi.
18. Rombongan dari luar kota harus memasang spanduk asal wilayah dan sound sistim untuk mengarahkan selama perjalanan.
19. Korlap bertanggung jawab merazia ketertiban rombongan mulai kelengkapan berkendara hingga razia alkohol di titik kumpul dan menjaga ketertiban rombongan selama perjalanan keberangkatan dan kembali, (Jack)
Humas Polres madiun Kota