Home / Headline / Jajaran Sat Reskrim Ringkus Residivis Penjambret Emak – Emak

Jajaran Sat Reskrim Ringkus Residivis Penjambret Emak – Emak

Polresmadiunkota.com: Jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus pelaku penjambretan yang sudah meresahkan seperti yang dijelaskan dalam Press Release. Senin (12/2/2018).

Bertempat di Ruang Subbaghumas Polres Madiun Kota Kasat Reskrim AKP Logos menyampaikan pelaku berinisial H.G merupakan residivis yang juga eksekutor dalam kasus penjambretan tersebut. Selain itu tersangka H.G dalam melakukan aksinya juga ditemani 4 tersangka lainnya secara bergantian.

Diketahui bahwa Tersangka H.G ini melakukan aksinya sejak bulan Nopember sampai Februari 2018 dengan jumalh TKP sebanyak 9 TKP di Kota Madiun dan 3 TKp lainya berada di wilayah Kecamatan Sawahan Kab.Madiun.
Kasat Reskrim Juga menambahkan modus yang dilakukan tersangka H.G antara lain berpura – pura bertanya alamat suatu daerah kepada korban yang kebanyakan korbanya ibu – ibu saat akan berangkat ke pasar pagi – pagi, kemudian setelah korban lengah Tersangka H.G ini langsung menarik tas ataupun kalung emas korban sehingga korban terjatuh dan kedua Tersangka melarikan diri.”jelasnya.

Berikut Tempat kejadian Perkara yang pernah dilakukanya :

Wilayah Kota Madiun
1. Jl.Terate Kota Madiun Waktu kejadian Jumat 1 januari 2018 pukul 05.10 Wib dengan korban inisial MM  perempuan berumur 63 TH.
2. Jl.Cempeda Kota Madiun waktu kejadian pertengahan Desember 2017 pukul; 05.00 wib dengan korban inisial NGTI perempuan berumur 46 Th.
3. Jl.Banjar waru Kota Madiun waktu kejadian jumat 2 Februari 2018 pukul 05.00 wib dengan inisial korban SGY perempuan berumur 46 Th.
4. Jl.Jambu kembar Kota Madiun Waktu kejadian 8 januari 2018 dengan inisial korban POI perempuan berumur 70 Th.
5. Jl.Jati siwur Kota Madiun Waktu kejadian 17 Nopember 2017 dengan inisial korban ATTK perempuan berumur 45 Th.
6. Jl.pilangwerda Kota Madiun Waktu kejadian 21 Oktober 2017 dengan inisial korban BGH perempuan berumur 57 Th.

Wilayah Kabupaten Madiun
1. Desa Lebak Ayu Kec.sawahan Kab.Madiun kejadian Bulan Nopember 2017
2. Desa Krokeh Kec.Sawahan Kab.Madiun Kejadian Minggu 31 Desember 2017 pukul 05.10 wib inisial korban SM perempuan berumur 73 Th.
3. Desa bakur Kec.Sawahan Kab.madiun Kejadian Minggu 4 februari 2018 pukul 05.00 wib isial korban KMI perempuan berumur 59 Th.

Setelah melakukan aksinya Tersangka H.G menjual Barang Kejahatanya kepada pembeli yang ada di Magetan dan uang hasil penjualan tersebut dibagi kepada 3 tersangka lainya.

Akibat perbuatanya tersebut Tersangka dikenakan Pasal 365 dengan ancaman 12 Tahun Penjara atau Pasal 363 Ayat (1) Ke 4E KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 tahun,”imbuh Kasat Reskrim.(5G)

About HUMAS POLRESTA

Check Also

Pengamanan Konser Rock Dut di Lapangan Gulun

  polresmadiunkota.com: Konser musik rock dan dangdut di lapangan gulun berlangsung kondusif terlihat pengunjung sangat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Powered by themekiller.com