polresmadiunkota.com Pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 Pkl. 09.00 Wib s.d selesai, anggota Polsek Taman Polres Madiun Kota telah melaksanakan Kegiatan operasi yustisi sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian Covid – 19 di wilayah Kec. Taman Kota Madiun. Kuat Personil 14 Pers.
Rangkaian kegiatan sbb:
- Apel kesiapan pelaksanaan operasi Yustisi dipimpin Kanit Sabhara Polsek Taman AKP DIDING WAHYUDI, SH di halaman Kantor Kec. Taman Kota Madiun
- Melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga masyarakat yang melintas di sekitar wilayah Kampung Tangguh Semeru Kel. Taman yang melanggar Pergub Jatim No. 6 Th. 2020 dan atau Perwali Kota Madiun No. 39 Th. 2020, sekaligus menyampaikan himbauan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro mulai tgl 9 Februari s.d 22 Februari 2021.
- Melaksanakan pembagian masker kepada para warga masyarakat Kampung tangguh Semeru Perum Madiun Regency Jl. Raya Ponorogo dan Perum Demangan Regency Jl. Jatisiwur Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun
Hasil operasi yustisi Sbb : - Jumlah giat : 6 giat
- Sasaran
a. Orang : 87
b. Tempat :
- Warga Perumahan Madiun Regency Jl. Raya Ponorogo
- Sepanjang Jl Raya Ponorogo Kel.Demangan
- Warga Perumahan Demangan Regency Jl.Jatisiwur
- Sepanjang Jl. Jatisiwur Kel.Demangan
- Sanksi
a. Teguran :
– Lisan : 84
– Tertulis : 3
b. Kurungan: 0
c. Denda
– Administrasi :. 0
– Nilai Denda : Rp. 0 - Penghentian/Penutupan Tempat Usaha : 0
- Lainya (Sita Ktp) : –
Kegiatan telah berlangsung aman, lancar, tertib dan Kondusif.