polresmadiunkota.com Pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 Pkl. 09.00 Wib s.d selesai, anggota Polsek Taman Polres Madiun Kota telah melaksanakan Kegiatan operasi yustisi sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian Covid – 19 di wilayah Kec. Taman Kota Madiun. Kuat Personil 19 Pers.
Rangkaian kegiatan sbb:
- Apel kesiapan pelaksanaan operasi Yustisi dipimpin Kanit Sabhara AKP DIDING WAHYUDI, SH. di halaman Kantor Kec. Taman Kota Madiun
- Melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga masyarakat yang melintas di sekitar wilayah Kampung Tangguh Semeru Kel. Taman yang melanggar Pergub Jatim No. 6 Th. 2020 dan atau Perwali Kota Madiun No. 39 Th. 2020, sekaligus menyampaikan himbauan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro mulai tgl 23 Februari s.d 8 Maret 2021.
- Melaksanakan pembagian masker kepada para warga masyarakat di seputaran KTS Kel. Taman Perum Puri Larasati Rt 39 Rw 12 Jl. Salak Barat II dan Rt 51 Rw 12 Jl.Salak II Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun
Hasil operasi yustisi Sbb :
- Jumlah giat : 6 giat
- Sasaran
a. Orang : 87
b. Tempat :
- Warga masyarakat Perum Larasati Rt 39 Jl. Salak II Kel.Taman
- Warga masyarakat Rt 51 Rw 12 Jl.Salak II Kel.Taman
- Sanksi
a. Teguran :
– Lisan : 83
– Tertulis : 4
b. Kurungan: 0
c. Denda
– Administrasi :. 0
– Nilai Denda : Rp. 0 - Penghentian/Penutupan Tempat Usaha : 0
- Lainya (Sita Ktp) : –
Kegiatan telah berlangsung aman, lancar, tertib dan Kondusif.