polresmadiunkota.com Pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 Pkl. 09.00 Wib s.d selesai, anggota Polsek Taman Polres Madiun Kota telah melaksanakan Kegiatan operasi yustisi sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian Covid – 19 di wilayah Kec. Taman Kota Madiun. Kuat Personil 16 Pers.
Rangkaian kegiatan sbb
- Apel kesiapan pelaksanaan operasi Yustisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Taman AKP KENUT, SH di halaman Kantor Kec. Taman Kota Madiun
- Melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga kampung tangguh semeru kel. Josenan dalam rangka PPKM Mikro yang melanggar Pergub Jatim No. 6 Th. 2020 dan atau Perwali Kota Madiun No. 39 Th. 2020, sekaligus menyampaikan himbauan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro mulai tgl 23 Februari s.d 8 Maret 2021.
- Melaksanakan pembagian masker kepada Warga Kampung tangguh kel.Josenan Kec Taman Kota Madiun.
Hasil operasi yustisi Sbb
- Jumlah giat : 4 giat
- Sasaran
a. Orang : 67
b. Tempat :
- Jl. Cokrobasonto
- Jl. Tilam upih
- Jl. Sukoyono
- Perum Royal Orchid Rt 30 Rw 8 Jl. Kel.Josenan
- Sanksi
a. Teguran :
– Lisan : 65
– Tertulis : 2
b. Kurungan: 0
c. Denda
– Administrasi : 0
– Nilai Denda : Rp. 0 - Penghentian/Penutupan Tempat Usaha : 0
- Lainya (Sita Ktp) : –
Kegiatan telah berlangsung aman, lancar, tertib dan Kondusif.