polresmadiunkota.com Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 Pkl. 09.00 Wib s.d selesai, anggota Polsek Taman Polres Madiun Kota telah melaksanakan Kegiatan operasi yustisi sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian Covid – 19″ di wilayah Kec. Taman Kota Madiun.
KUAT PERSONIL 19 Pers
- Apel kesiapan pelaksanaan operasi Yustisi dipimpin Kanit Sabhara Polsek Taman AKP DIDING WAHYUDI. SH di halaman Kantor Kec. Taman Kota Madiun
- Melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran para PKL dan pembeli di Lapangan Gulun dan Pasar Besar Madiun yang melanggar Pergub Jatim No. 6 Th. 2020 dan atau Perwali Kota Madiun No. 39 Th. 2020, sekaligus menyampaikan himbauan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro mulai tgl 9 Februari s.d 22 Februari 2021.
- Melaksanakan pembagian masker kepada pengunjung dan pedagang di Lapangan Gulun dan Pasar Besar Madiun Kec Taman Kota Madiun.
Hasil operasi yustisi Sbb :
- Jumlah giat : 4 giat
Sasaran
a. Orang : 103
b. Tempat : - Lapangan Gulun Jl. Kapten Saputro
- Pasar Besar Madiun Jl.Panglima Sudirman
- Sanksi
a. Teguran :
– Lisan : 97
– Tertulis : 5
b. Kurungan: 0
c. Denda
– Administrasi :. 0
– Nilai Denda : Rp. 0
Kegiatan telah berlangsung aman, lancar, tertib dan Kondusif.