polresmadiunkota.com Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 Pkl. 09.00 Wib s.d selesai, anggota Polsek Taman Polres Madiun Kota telah melaksanakan Kegiatan operasi yustisi sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian Covid – 19 di wilayah Kec. Taman Kota Madiun. Kuat Personil 16 Pers.
Rangkaian kegiatan
1. Apel kesiapan pelaksanaan operasi Yustisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Taman AKP KENUT, SH di halaman Kantor Kec. Taman Kota Madiun
2. Melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga kampung tangguh semeru kel. Banjarejo dalam rangka PPKM Mikro yang melanggar Pergub Jatim No. 6 Th. 2020 dan atau Perwali Kota Madiun No. 39 Th. 2020, sekaligus menyampaikan himbauan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro mulai tgl 23 Februari s.d 8 Maret 2021.
3. Melaksanakan pembagian masker kepada Warga Kampung tangguh kel. Kuncen Kec Taman Kota Madiun.
Hasil operasi yustisi Sbb
1. Jumlah giat 4 giat
2. Sasaran
a. Orang : 85
b. Tempat :
– Jl. Sendang
– Jl. Masjid Raya
– Jl. Cokrobasonto
– Jl. Retno dumilah
3. Sanksi
a. Teguran :
– Lisan : 80
– Tertulis : 5
b. Kurungan: 0
c. Denda
– Administrasi : 0
– Nilai Denda : Rp. 0
4. Penghentian/Penutupan Tempat Usaha : 0
5. Lainya (Sita Ktp) : –
Kegiatan telah berlangsung aman, lancar, tertib dan Kondusif.