Tata Cara Pengurusan STNK
- FUNGSI STNK
- Sebagai sarana pelindung masyarakat
- Sebagai sarana pelayan masyarakat
- Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
- Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor pajak
- Cara Memperoleh STNK
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, diamana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI - Mekanisme pengurusan STNK
- Pengesahan Ulang Satu Tahunan
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Pengesahan Ulang Lima Tahunan
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
- Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Surat Pernyataan dan Foto Copy
- Pendaftaran Kendaraan Baru
- Mengisi Formulir SPPKB
- (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- (Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan Cap Badan Hukum
- Faktur Lengkap
- VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
- (Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dari Perusahaan Karoseri yang mendapat ijin
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar Propinsi
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah
- Mutasi Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp. 25.000,-
- Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4 Rp. 50.000,-
- Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 15.000,-
- Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4 Rp. 20.000,-