Home / Pelayanan STNK

Pelayanan STNK

Tata Cara Pengurusan STNK

  1. FUNGSI STNK
    • Sebagai sarana pelindung masyarakat
    • Sebagai sarana pelayan masyarakat
    • Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
    • Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor pajak
  2. Cara Memperoleh STNK
    STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, diamana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI
  3. Mekanisme pengurusan STNK
    1. Pengesahan Ulang Satu Tahunan
      • STNK Asli dan Foto Copy
      • BPKB Asli dan Foto Copy
      • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
    2. Pengesahan Ulang Lima Tahunan
      • STNK Asli dan Foto Copy
      • BPKB Asli dan Foto Copy
      • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
      • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
    3. Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
      • Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
      • Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto Copy
      • BPKB Asli dan Foto Copy
      • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
      • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
      • Surat Pernyataan dan Foto Copy
    4. Pendaftaran Kendaraan Baru
      • Mengisi Formulir SPPKB
      • (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
      • (Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan Cap Badan Hukum
      • Faktur Lengkap
      • VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
      • (Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dari Perusahaan Karoseri yang mendapat ijin
      • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
    5. Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
      • Mengisi Formulir SPPKB
      • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
      • BPKB Asli dan Foto Copy
      • STNK Asli dan Foto Copy
      • Kwintansi Pembelian Asli
      • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
      • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
    6. Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar Propinsi
      • Mengisi Formulir SPPKB
      • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
      • BPKB Asli dan Foto Copy
      • STNK Asli dan Foto Copy
      • Kwintansi Pembelian Asli
      • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
      • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
      • Fiskal Antar Daerah
    7. Mutasi Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi
      • Mengisi Formulir SPPKB
      • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
      • BPKB Asli dan Foto Copy
      • STNK Asli dan Foto Copy
      • Kwintansi Pembelian Asli
      • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
      • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
      • Fiskal Antar Daerah
    8. Biaya Administrasi STNK
      • Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp. 25.000,-
      • Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4 Rp. 50.000,-
      • Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 15.000,-
      • Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4 Rp. 20.000,-

 

Powered by themekiller.com