Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
- Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy KTP
- Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan:
- Orkes Melayu / Dangdut
- Sendur
- Single Organ
- Pertunjukan lain
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo
- Mengisi Balnko Permohonan/data pertunjukan.
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
- Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum:
- Unjuk rasa / demonstrasi
- Rapat umum
- Pawai
- Mimbar Bebas
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum.
- Diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang memuat:
- Maksud dan Tujuan
- Tempat, lokasi, route
- Waktu dan lama pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab
- Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib:
- Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
- Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
- Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
- Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Sanksi:
- Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
- Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.