Jum’at, 22 Januari 2021 Pkl. 14.30 Wib. Gabungan TNI Polri, Dishub, Satpol PP, Dinkes Kota Madiun sejumlah 22 personil telah melaksanakan kegiatan penyekatan PPKM dan operasi yustisi sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian Covid – 19″* didepan Pos Lantas 902 Jl. Yos Sudarso Rejoagung, Kota Madiun.
Rangkaian kegiatannya adalah melaksanakan operasi yustisi dengan sistem Stationer didepan Pos Pam 902 dengan sasaran yang melanggar Pergub Jatim No 6 tahun 2020 dan atau Perwali Kota Madiun No 39 tahun 2020, sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat terkait dengan Instruksi Walikota Madiun No 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid 19.
Hasil operasi yustisi setidaknya telah dilakukan pemeriksaan orang sebanyak 86, pemberian sangsi teguran 26, pemberian teguran putar balik 25.