Polresmadiunkota.com Pada hari Rabu, 10 Pebruari 2021 pukul 10.00 s/d 12.20 wib telah dilaksanakan giat rapat koordinasi tentang Surat Edaran Bupati Madiun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19) di Wil. Kec. Sawahan di Kantor Kecamatan Sawahan yang diikuti _+ 20 Orang
Adapun yang hadir sbb :
- Camat Sawahan HARIONO S.Sos. M.Si
- Ndan Ramil Sawahan KAPTEN HARIYONO
- Kapolsek Sawahan AKP M.SAMSUL HADI.S. SH.
- KA Pukesmas Sawahan dr.AGNES ANI TRIANA
- Kepala Desa,/Perangkat yang mewakili di Wil. Kec. Sawahan Inti penyampai dari Camat Sawahan sbb :
Surat Edaran (SE) Bupati Madiun yg intinya tentang Mobilitas pengendalian covid-19 adapun poin-poin sbb :
- Membatasi tempat kerja/perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) 50%.
- Pembelajaran tatap muka unutk jenjang PAUD, YK,SD/MI,SMP/MTs dilaksanakan secara daring/online.
- Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan.
- Pembatasan jam operasional pasar tradisional jam 03.00 wib s/d 12.00 wib.
- Pembatasan jam operasional toko modern/pusat perbelanjaan sampai dengan 21.00 wib.
- Kegiatan warung makan, angkringan dan PKL minimal 50% dari kapasitas normal.
- Mengijinkan kegiatan tempat ibadah di rumah ibadah dgn kapasitas 50% dgn menerapkan protokol kesehatan.
8.Melarang kegiatan masyarakat yg dpt menimbulkan keramaian dan kerumunan ( hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan ) undangan yg hadir. 10 org dgn menerapkan protokol kesehatan. - Mengoptimalkan fungsi dan peran Posko Satuan Tugas Covid-19 Kec dan Desa, serta mengoptimalkan kampung tangguh di tingkat Desa.
- Posko Satuan Tugas Covid-19 memberlakukan One Gate System ( Sistem Satu Pintu).
- Kepala Desa melakukan zonasi pengendalian Wil. Tingkat Rt.
- Kepala Desa hrs melakukan koordinasi antara seluruh unsur yg terlibat dlm pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro mulai ketua RT/RW.
- Satuan tugas Covid-19 agar meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum.
- Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro.
- SE Bupati Madiun Nomor:130/48/402.011/2021 dicabut dan tdk berlaku.
- SE Bupati Madiun Nomor: 130/82/402.011/2021 berlaku tanggal 9 Februari 2021 s/d 22 Februari 2021. Inti penyampaian Kapolsek Sawahan sbb :
- Ucapan terimakasih kepada peserta undangan yg hadir.
- TNI dan Polri siap mendukung dengan adanya SE Bupati tentang penerapan PPKM Mikro di Wil Kec. Sawahan.
- Di Wil. Kec. Sawahan akan ada penambahan kampung tangguh di masing-masing Desa di Wil. Kec. Sawahan.
- Di Desa- desa Wil. Kec. Sawahan agar membentuk Posko Covid-19 untuk menanggulangi penyebaran covid-19.
- Untuk Wil. Kec. Sawahan ruang isosasi khusus positif covid-19 belum ada, sedangkan Nakes terbatas.
Catatan
Wil. Kecamatan Sawahan pada umumnya masuk kategori Zona Kuning, meskipun Ds. Pule, kajang dan Klumpit masuk Zone Hijau.
Posko dimasing-masing Desa Wil Kec. Sawahan harus tetap ada dan aktif dlm pelaksanaan PPKM Mikro
Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.