polresmadiunkota.com. Anggota Polsek Jiwan melaksanakan operasi yustisi serta pembagian masker kepada warga yang melintas di jalan desa di wilayah Kec. Jiwan.
Setidaknya ada 120 orang yang diberikan teguran lisan karena tidak benar memakai masker dan kurangnya menjaga jarak.
Dari beberapa orang tersebut yang tidak memakai masker ataupun yang memakai masker tetapi tidak benar/tidak menutup mulut dan hidung langsung dilakukan teguran. Rata-rata mereka menyadari setelah dilakukan teguran langsung membetulkan/memakai maskernya.
Selain memberikan teguran tak pakai masker, anggota juga membagikan masker kepada warga.
Hal ini dilakukan Polsek Jiwan karena merupakan kegiatan Operasi Yustisi sbg Tindak Lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan & Pengendalian Covid – 19.